LAMPUNG77.com – Ingat! Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Merak, Gilimanuk, dan Ketapang, mulai 1 Desember 2021, hanya melalui e-ticket Ferizy.
Seluruh calon penumpang yang akan melakukan penyeberangan wajib mencantumkan data atau dokumen seperti kartu identitas hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan dokumen vaksin dan hasil negatif Antigen atau PCR yang valid saat melakukan reservasi tiket online Ferizy.
Nantinya, data atau dokumen setiap calon penumpang kapal feri tersebut ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi yang akan diverifikasi oleh petugas di pelabuhan.
General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt. Solikin, melalui Humas Saifulahil Maslul Harahap, menjelaskan aturan yang akan berlaku mulai 1 Desember 2021 ini dilakukan sebagai upaya penertiban data manifest penumpang kapal feri, khususnya di lintasan Bakauheni-Merak.
“Penertiban data manifest ini sebenarnya kan terkait dengan kepentingan pengguna jasa sendiri. Jadi, kalau terjadi apa-apa bisa dipertanggung jawabkan asuransinya,” kata Saifulahil Maslul Harahap, kepada Lampung77.com, beberapa waktu lalu.
Saifulahil Maslul Harahap menjelaskan, dalam proses pengisian data e-ticket atau tiket online, para pengguna jasa atau calon penumpang kapal feri agar mengisi data diri sesuai kartu identitas atau KTP.
Kemudian, nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang juga harus sesuai dengan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. Selain itu, pastikan seluruh penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket itu dengan baik dan benar agar tercatat di daftar manifest.
“Jadi maksudnya begini, data di tiket online (e-ticket) yang dibeli penumpang itu harus sesuai KTP atau kartu identitas. Kemudian, jika pengguna jasa membawa kendaraan, data kendaraan atau nomor polisi kendaraannya itu harus sama dengan STNK yang dibawa. Jadi, bukan KTP-nya harus sama dengan STNK,” jelasnya.
“Kemudian, bagi pengguna jasa yang membawa kendaraan juga harus mencantumkan identitas sopir serta seluruh penumpang dalam data tiket online Ferizy. Sehingga, data manifest sesuai,” lanjutnya.
Beli Tiket Secara Mandiri
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, sebelumnya menjelaskan, dalam setiap perjalanan kapal feri, pengguna jasa atau calon penumpang dapat membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau via aplikasi Ferizy maupun Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan Agen BRILink.
“Untuk proses check in, pengguna jasa diminta menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang. Dimana, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam proses pengisian data e-ticket, para pengguna jasa atau calon penumpang kapal feri agar mengisi data diri sesuai kartu identitas. Kemudian, nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang harus sesuai dengan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.
Selain itu, pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket dengan baik dan benar agar tercatat di dalam data manifest kapal.
“Untuk proses check in, pengguna jasa diminta menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang. Dimana, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengguna jasa karena datanya akan tercatat dengan baik dan benar di dalam manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.
(Yar/P1)