LAMPUNG77.com – Berikut informasi tarif kapal Bakauheni-Merak, cara beli tiket, dan syarat terbaaru penyeberangan. Simak yuk!
Humas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap, sebelumnya menjelaskan para pengguna jasa atau calon penumpang kapal feri yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak, dapat memesan tiket online secara mandiri di www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy yang dapat di download di Google Play Store/Apps Store.
Baca Juga: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 16-18 Juli 2022
Selain itu, calon penumpang juga bisa membeli tiket kapal feri melalui agen resmi Ferizy seperti Agen BRILink, Alfamart, Indomaret, dan Finpay.
Berikut ini langkah-langkah atau tata cara beli tiket kapal feri di Pelabuhan Bakauheni-Merak selengkapnya:
1. Buka www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy. Lakukan log in atau daftarkan e-mail Anda.
2. Pilih jadwal masuk pelabuhan (check-in). Pastikan golongan kendaraan dipilih dengan benar.
3. Isi data seluruh penumpang sesuai dengan kartu identitas dan apabile menggunakan kendaraan isi nomor polisi kendaraan dengan benar.
4. Konfirmasi data pemesanan Anda.
5. Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, internal banking, dompet digital, atau gerai ritel (Alfamart, Indomaret, Agen BRILink, Yomart Group, Kantor Pos, Pegadaian).
6. Unduh e-tiket Anda melalui e-email atau web reservation atau aplikasi Ferizy.
Tarif Kapal Penyeberangan Bakauheni-Merak
Bagi Anda yang akan melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak, Anda bisa memilih apakah akan menggunakan kapal reguler atau kapal eksekutif.
Berikut ini daftar tarif kapal penyeberangan Bakauheni-Merak selengkapnya:
Tarif/Harga Tiket Kapal Reguler
Penumpang (Pejalan kaki)
– Dewasa / Anak-anak: Rp 19.500
– Bayi: Rp 2.535
Kendaraan
– Golongan I: Rp 23.500
– Golongan II: Rp 54.500
– Golongan III: Rp 116.000
– Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 419.000
– Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 388.000
– Golongan V Kendaraan Bus: Rp 839.000
– Golongan V Kendaraan Barang: Rp 724.000
– Golongan VI Kendaraan Bus: Rp 1.388.500
– Golongan VI Barang: Rp 1.113.000
– Golongan VII: Rp 1.615.000
– Golongan VIII: Rp 2.161.000
– Golongan IX: Rp 3.361.000
Tarif/Harga Tiket Kapal Eksekutif
Penumpang (Pejalan kaki)
– Dewasa / Anak-anak: Rp 65.000
– Bayi: Rp 4.000
Kendaraan
– Golongan I: Rp 67.000
– Golongan II: Rp 95.000
– Golongan III: Rp 150.000
– Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 588.000
– Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 416.000
– Golongan V Kendaraan Bus: Rp 1.040.000
– Golongan V Kendaraan Barang: Rp 756.000
– Golongan VI Kendaraan Bus: Rp 1.734.000
– Golongan VI Barang: Rp 1.153.000
– Golongan VII: Rp 1.642.000
– Golongan VIII: Rp 2.203.000
– Golongan IX: Rp 3.415.000
Syarat Terbaru Penyeberangan
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelumnya menyatakan siap mematuhi dan menerapkan aturan syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatakan aturan baru ini diterbitkan agar seluruh operator transportasi, termasuk ASDP dapat menerapkan protokol kesehatan yang kembali diperketat terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk pengguna jasa atau penumpang kapal penyeberangan.
Dalam SE 73 Tahun 2022, kata Shelvy, diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan.
Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan.
Kedua, PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19. Untuk PPDN yang sudah melakukan vaksinasi kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Selanjutnya, bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Ketiga, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi. Namun, tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi Covid-19.
Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen. Sementara untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Atau, telah vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7×24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam. Sementara untuk Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 3×24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
Kemudian selanjutnya, sesuai aturan terbaru, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen. Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
“Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata. Namun, nantinya akan ditempatkan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid – 19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 ini akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Baca Juga: ASDP Siap Terapkan Aturan Terbaru Bagi Penumpang Kapal Penyeberangan, Ini Rincian Syaratnya
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 17 Juli 2022, Simak Selengkapnya
(Yar/P1)