LAMPUNG77.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan per 3 September 2022 yakni Pertalite naik menjadi Rp 10 ribu, Solar Rp 6.800, dan Pertamax Rp 14.500 per liter. Lantas, bagaimana dampaknya terhadap tarif kapal penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak?
General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Suharto, melalui Humas Saifulahil Maslul Harahap menyebutkan untuk sementara ini belum ada penyesuaian tarif kapal di Pelabuhan Bakauheni-Merak.
Menurutnya, terkait tarif kapal di Pelabuhan Bakauheni-Merak, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sepenuhnya akan mengikuti arahan dari pemerintah.
“Untuk sementara ini belum ada penyesuaian (tarif kapal di Pelabuhan Bakauheni-Merak). Pada prinsipnya, kami sepenuhnya menjalankan arahan atau kebijakan dari pemerintah terkait hal ini,” kata Saifulahil Maslul Harahap, saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax Naik Mulai Hari Ini, Sabtu 3 September 2022
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, tarif kapal penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak masih normal.
“Harga tiket saat ini masih normal, tidak ada kenaikan,” pungkas Saifulahil Maslul Harahap.
Berikut tarif kapal penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak yang berlaku saat ini:
Tarif Kapal Reguler
Penumpang (Pejalan kaki)
– Dewasa / Anak-anak: Rp 19.500
– Bayi: Rp 2.535
Kendaraan
– Golongan I: Rp 23.500
– Golongan II: Rp 54.500
– Golongan III: Rp 116.000
– Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 419.000
– Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 388.000
– Golongan V Kendaraan Bus: Rp 839.000
– Golongan V Kendaraan Barang: Rp 724.000
– Golongan VI Kendaraan Bus: Rp 1.388.500
– Golongan VI Barang: Rp 1.113.000
– Golongan VII: Rp 1.615.000
– Golongan VIII: Rp 2.161.000
– Golongan IX: Rp 3.361.000
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga BBM di Lampung per 3 September 2022
Tarif Kapal Eksekutif
Penumpang (Pejalan kaki)
– Dewasa / Anak-anak: Rp 65.000
– Bayi: Rp 4.000
Kendaraan
– Golongan I: Rp 67.000
– Golongan II: Rp 95.000
– Golongan III: Rp 150.000
– Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 588.000
– Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 416.000
– Golongan V Kendaraan Bus: Rp 1.040.000
– Golongan V Kendaraan Barang: Rp 756.000
– Golongan VI Kendaraan Bus: Rp 1.734.000
– Golongan VI Barang: Rp 1.153.000
– Golongan VII: Rp 1.642.000
– Golongan VIII: Rp 2.203.000
– Golongan IX: Rp 3.415.000
Baca Juga: Info Tarif Kapal Bakauheni-Merak, Cara Beli Tiket, dan Syarat Terbaru Penyeberangan
(Yar/P1)