Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Ekonomi

ASDP Siap Terapkan Aturan Terbaru Bagi Penumpang Kapal Penyeberangan, Ini Rincian Syaratnya

Lampung77
Selasa, 12 Juli 2022
in Ekonomi, Lampung
A A
Penumpang di Pelabuhan Bakauheni-Merak

Gambar Ilustrasi penumpang di Pelabuhan Bakauheni-Merak. (Foto: Dok.ASDP)

Advertisement

LAMPUNG77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap mematuhi dan menerapkan aturan syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatakan aturan baru ini diterbitkan agar seluruh operator transportasi, termasuk ASDP dapat menerapkan protokol kesehatan yang kembali diperketat terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk pengguna jasa atau penumpang kapal penyeberangan.

Dalam SE 73 Tahun 2022, kata Shelvy, diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan.

Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan.

Kedua, PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19. Untuk PPDN yang sudah melakukan vaksinasi kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Selanjutnya, bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Ketiga, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi. Namun, tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi Covid-19.

Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen. Sementara untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Atau, telah vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7×24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam. Sementara untuk Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 3×24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Baca Juga:
Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Juli 2022

Kemudian selanjutnya, sesuai aturan terbaru, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen. Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

“Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata. Namun, nantinya akan ditempatkan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid – 19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Lengkap! Ini Cara Beli Tiket dan Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak

“Bahkan, Pemerintah akan melaksanakan tes acak atau random sampling oleh stakeholder terkait, pada terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan dan di pintu keluar masuk perbatasan provinsi kota kabupaten, pelabuhan penyeberangan dan lainnya,” lanjutnya.

SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 ini akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

“Dengan demikian, untuk mengantisipasi perluasan penyebaran Covid-19 serta menjaga kesehatan Para Pengguna Jasa, kami mengajak bagi Para Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) agar segera melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di wilayah terdekat,” pungkas Shelvy.

Baca Juga:
Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 17 Juli 2022, Simak Selengkapnya

(Yar/P1)

Tag ASDPAturan Terbaru PenyeberanganSyarat Perjalanan TerbaruSyarat Terbaru Penyeberangan

BERITA TERKAIT

Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Tarif dan Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 14-16 Agustus 2025

Kamis, 14 Agustus 2025
Reservasi Tiket Ferry Ferizy

Manifest Digital: Kolaborasi ASDP, Operator Ferry, dan Regulator Demi Keselamatan Penyeberangan

Selasa, 12 Agustus 2025
Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Update Terbaru Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Agustus 2025

Senin, 4 Agustus 2025
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Agustus 2025

Jumat, 1 Agustus 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com