LAMPUNG77.COM – Tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni akan mengalami kenaikan mulai awal Agustus 2023.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru penyeberangan di Merak-Bakauheni tersebut mulai 3 Agustus 2023. Terdapat kenaikan 5,26% pada tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi atau reguler di Merak-Bakauheni mulai bulan depan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca Juga: Awal Agustus, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik, Segini Besarannya
Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan, serta peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Shelvy, dalam keterangannya, pekan lalu.
Baca Juga: Melihat Kapal Terbesar yang Dioperasikan ASDP, Lebih Panjang dari Lapangan Sepak Bola!
Shelvy menyebutkan sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif tersebut antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut, kata Shelvy, berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi tersebut juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
Lihat Juga: Tabel: Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Terbaru
Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), berikut daftar tarif baru penyeberangan kelas ekonomi atau reguler di Merak-Bakauheni berlaku mulai 3 Agustus 2023:
– Pejalan Kaki: Dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700
– Sepeda motor: Dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600
– Kendaraan Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
– Kendaraan Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
– Kendaraan Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
– Kendaraan Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
– Kendaraan Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
– Kendaraan Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
– Kendaraan Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
– Kendaraan Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
– Kendaraan Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Tarif Penyeberangan Kapal Eksekutif
Sementara itu, untuk tarif penyeberangan kapal eksekutif di Merak-Bakauheni, sampai saat ini belum ada informasi terkait penyesuaian tarif baru.
Berikut tarif penyeberangan kapal eksekutif di Merak-Bakauheni yang berlaku saat ini:
Penumpang
– Penumpang Dewasa: Rp 77.000
– Penumpang Bayi: Rp 4.000
Kendaraan
– Golongan I: Rp 78.000
– Golongan II: Rp 108.000
– Golongan III: Rp 168.000
– Golongan IV
Kendaraan Penumpang: Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000
– Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000
– Golongan VI
Kendaraan Penumpang: Rp 1.897.000
Kendaraan Barang: Rp 1.264.000
– Golongan VII: Rp 1.792.000
– Golongan VIII: Rp 2.367.000
– Golongan IX: Rp 3.606.000
Untuk diketahui, tarif penyeberangan Merak-Bakauheni sebelumnya telah mengalami kenaikan pada 1 Oktober 2022 lalu. Pada saat itu, kenaikan tarif berlaku untuk penyeberangan kapal reguler dan eksekutif.
Baca Juga: Naik Mulai 1 Oktober 2022, Ini Daftar Tarif Baru Kapal Bakauheni-Merak
(Tim/Yar/P1)