LAMPUNG77.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menangkap dua orang terduga pengedar dan pencetak uang palsu.
Kedua pelaku yakni berinisial IM (34), warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah; Serta, PP (34) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Keduanya ditangkap polisi pada senin (7/11/2022).
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita banyak barang bukti. Diantaranya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar, hingga ada pula cetakan uang palsu yang masih setengah jadi.
Baca Juga: Ngeri, 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari ditemukannya uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu beredar di warung-warung Pasar Kalirejo.
“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati dua orang lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan yang berada di Dusun II Kampung Kalirejo,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
“Petugas kemudian melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi oleh RT setempat,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Kapolsek, petugas menemukan sejumlah barang-bukti. Di antaranya, uang palsu siap edar senilai Rp 1.150.000.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong sebesar Rp 16.400.000, uang rupiah setengah jadi senilai Rp 5.100.000, dan uang pecahan kertas Rp 100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.
Lalu, uang pecahan kertas Rp 100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar, Uang pecahan Rp 50 ribu yang belum ada pasangannya 2 lembar, serta uang kertas pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.
Tak cuma itu, polisi juga menyita barang bukti alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di antaranya 1 unit Printer merk Canon Pixma MP 287, besi klip penjepit kertas, 1 unit HP OPPO A 74 warna hitam, 1 buah lem merk aksara china, 5 buah lem warna kuning merk Joyco, dompet pelaku warna coklat, 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah, serta kertas roti 1 bundel dan gunting warna kuning.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Junaidi.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Fakta-fakta 2 Kereta Api Tabrakan di Lampung, Masuk Jalur Sama di Stasiun Rengas
(Yar/P1)