LAMPUNG77.com – Sempat diamuk massa, dua pencuri motor di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung, diamankan polisi dan warga.
Kedua pelaku berinisial JA (34) dan TI (20), warga Desa Maju Induk, Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Lampung. Keduanya sempat diamuk massa hingga babak belur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Senin (26/9/2022) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pada Senin (26/9/2022) malam, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dengan dibantu warga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Kedua pelaku itu berinisial JA (24) dan TI (20) warga kabupaten Pesawaran,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, dalam keterangannya kepada Wartawan, Rabu (28/9/2022).
Feabo mengatakan modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor mencuri sepeda motor milik korban Ali Fikri (25) yang sedang diparkir di teras samping rumah korban. Sedangkan salah satu pelaku lain menunggu di atas sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi sambil mengawasi keadaan sekitar.
Menurutnya, saat pelaku sedang mendorong sepeda motor, aksinya tersebut diketahui korban yang kemudian langsung meneriaki pelaku. Teriakan korban membuat kedua pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan sepeda motor hasil curian dan sepeda motor yang dibawa pelaku.
Feabo menuturkan, Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi dan warga. Pelaku TI diamankan berjarak sekitar 200 meter dari TKP, sementara pelaku JA yang sempat melarikan diri diamankan berselang satu jam kemudian di wilayah Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran.
“Sebelum diamankan polisi, kedua pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur. Namun, berhasil dievakuasi petugas dan diamankan di Mapolres Pringsewu,” jelasnya.
Feabo menambahkan, kedua pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BE-2453-UC milik korban, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol F-6543-XV yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu sedang mendalami kasus tersebut. Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Curi Motor Penjual Mie Ayam, Pelaku Curanmor di Lampung Nyaris Diamuk Warga
Sementara itu, salah seorang pelaku, TI mengaku saat akan berusaha kabur setelah diteriaki maling, sepeda motor Suzuki Satria FU yang dibawanya tidak bisa dihidupkan. Lantaran panik dan takut diamuk masa, maka sepeda motor itu ditinggalkan di TKP.
Ia kemudian berusaha kabur dan berlari menuju area persawahan. Namun, berhasil ditangkap dan diamuk massa sebelumnya akhirnya diamankan polisi ke Mapolres Pringsewu.
Menurut TI, dirinya nekat mencuri sepeda motor untuk biaya membayar sewa kontrakan rumah sebesar Rp 3 juta.
“Rencananya motor curian mau dijual dan uangnya digunakan untuk membayar sewa kontrakan rumah,” kata dia.
Baca Juga: Tas Mahasiswi di Lampung Dirampas-Motor Dibawa Kabur, Pacar Diduga Terlibat
(Yar/P1)