LAMPUNG77.com – Seorang mahasiswi di Lampung menjadi korban pencurian dengan kekerasan di sebuah lahan kosong Jalan Baru Desa Negri Sakti, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Tas miliknya dirampas dan motornya dibawa kabur para pelaku. Diduga, pacar korban terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas kejadian yang menimpanya itu, korban bernama Mayang Bulan Dari Fahira (21), warga Rajabasa, Bandar Lampung, itu pun melapor ke Polres Pesawaran dengan Nomor Laporan Polisi: LP / B – 592 / IX / 2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung tanggal 22 September 2022.
Mendapat laporan itu, petugas Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Polda Lampung langsung bergerak dan berhasil meringkus satu orang terduga pelaku pada Jumat (23/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Pelaku yang telah diamankan berinisial AH, remaja berusia 14 tahun.
“Setelah didapat keterangan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapati bukti permulaan yang cukup. Lalu, bergerak ke rumah terduga pelaku berinisial AH (14) warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Menurut AKP Supriyanto Husin, berdasarkan keterangan korban, penyidik mendapatkan 3 nama yang diduga sebagai pelaku pada kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Ketiga terduga pelaku yakni AH yang kini telah diamankan. Kemudian, 2 pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran polisi yaitu A (15), Warga Kecamatan Gedong Tataan, serta RO (25) pacar korban yang merupakan warga Kabupaten Pringsewu.
“Kedua tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas Team Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran. Kami imbau kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Supriyanto Husin.
Kasat Reskrim menambahkan dari tangan terduga pelaku AH, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat Pop warna hitam Nopol BE-4660-AR, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam tanpa Nopol, 1 HP Merk Infinik warna biru milik pelaku, 1 HP Merk Realmi warna biru, dan 1 buah senjata tajam jenis badik yang diduga sebagai alat kejahatan.
“Atas perbuatannya, tersangka AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha di Lampung Didalangi Pacar Gelap, Ini Motifnya
Kronologi Kejadian
Sementara itu, berdasarkan laporan korban ke polisi, kejadian tersebut bermula saat korban diajak bertemu oleh pacarnya RO, pada Jumat (22/9/2022).
Setelah bertemu, korban dan RO berboncengan dengan sepeda motor milik korban ke arah areal lahan kosong di depan sebuah pabrik es.
sesampainya di TKP, korban kemudian didatangi 2 orang yang tidak dikenal dan menodongkan pisau ke arah korban dan pacarnya RO.
RO lalu menyerahkan tas miliknya kepada kedua orang tersebut. Setelah itu, pelaku meminta tas milik korban. Namun, korban berusaha menolak dan tidak memberikan tas miliknya. Salah seorang pelaku, lalu memukul korban hingga terjatuh. Tak cuma itu, pelaku juga menendang korban sebanyak 3 kali. Pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi 1 unit HP Merek Vivo Y15 warna biru dan uang Rp 150.000.
Setelah pelaku pergi, korban dan pacarnya RO berusaha untuk mengejar pelaku. Namun, dalam perjalanan mengejar pelaku, korban mencurigai bahwa pacarnya RO terlibat. Korban lalu meminta berhenti dan turun dari motor. Setelah itu, korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Pada saat warga sudah berkumpul, tiba-tiba RO kabur dengan membawa sepeda motor milik korban yang saat itu kuncinya masih tergantung di motor. Adapun motor korban yang dibawa kabur yakni Honda Beat Tahun 2015 Nopol BE-4660-AR warna hitam.
Baca Juga: 7 Kali Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
(Yar/P1)