LAMPUNG77.com – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung menangkap terduga pelaku pembuang bayi di Bendungan Batu Tegi, Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Jasad bayi tersebut sebelumnya ditemukan pada, Sabtu (17/9/2022) lalu.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pembuang bayi tersebut ternyata adalah ibu si bayi yang tinggal tak jauh dari lokasi tersebut. Wanita itu pun kini telah ditangkap polisi.
Pengungkapan kasus pembuangan bayi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran informasi adanya ibu hamil yang berada di wilayah sekitar TKP. Sehingga, diketahui ternyata pembuang bayi tersebut adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Pekon Batu Tegi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya kemudian memperoleh keterangan saksi bahwa diduga orang tua mayat bayi tersebut telah dibawa keluarga ke RSUD Pringsewu.
Mendapatkan informasi tersebut, pada Minggu, 18 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menuju RSUD Pringsewu untuk memintai keterangan wanita tersebut.
“Hasilnya, IRT itu mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia di dermaga Bendungan Batu Tegi adalah anak kandungnya,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Ibu yang diduga pembuang bayi tersebut berinisial WN (40), wanita bersuami yang merupakan warga Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka selama ini berdagang di warung dekat dermaga, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah bayi,” kata Iptu Hendra Safuan.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Motif pelaku buang bayinya…