LAMPUNG77.com – Korban tewas dalam kecelakaan maut dua mobil Toyota Innova dan Truk di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, bertambah menjadi 4 orang.
Diberitakan sebelumnya, dua orang meninggal dunia di TKP dalam kecelakaan tersebut. Informasi terkini, dua orang korban lainnya yang mengalami luka berat dan sempat dirawat di rumah sakit dikabarkan meninggal dunia.
Baca Juga: Identitas 2 Korban Tewas Kecelakaan Dua Mobil Innova dan Truk di Tol Lampung
Informasi jumlah korban meninggal dunia sebanyak 4 orang dalam kecelakaan maut tersebut telah dikonfirmasi pihak Jasa Raharja Cabang Lampung.
Dalam keterangan yang diperoleh Lampung77.com dari Jasa Raharja Cabang Lampung, Minggu (14/8/2022), berikut identitas 4 korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut:
1. Erpan Fauzi (35), warga Desa Batu Lima Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
2. Saptoni (28), warga Kampung Asam Desa Gunung Maraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
3. Nurohmah (18), warga Dusun I Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
4. Siti Komsah Sundari (25), warga Jalan Sultan Haji Gang Cempedak, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Santunan Diserahkan 13 Jam Pasca-Kecelakaan
Jasa Raharja Cabang Lampung telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban insiden maut tersebut berselang 13 jam pasca-kecelakaan.
“Pada pukul 15.30 WIB atau belum 24 jam, Jasa Raharja Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) KM 08+700 ruas Tol Bakter Jalur B Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Sabtu (13/8/2022), yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia,” Kata M Zulham Pane, Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, dalam keterangannya.
M Zulham Pane menjelaskan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia langsung diproses dan sudah diserahkan kepada ahli waris korban. Sementara untuk korban yang mengalami luka luka sudah diterbitkan surat jaminan di RSUD Bob Bazar Lampung Selatan.
M Zulham Pane juga mengungkapkan seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Dana Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat pada saat membayar pajak.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal sampai Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” pungkas M Zulham Pane.
Diberitakan sebelumnya, dua mobil Toyota Innova dan truk mengalami kecelakaan di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, Sabtu (13/8/2022).
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra mengungkapkan kecelakaan tersebut terjadi pada sekitar pukul 02.15 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi BE-1763-VY, Toyota Innova warna silver nomor polisi A-1781-TN, dan Truk Fuso warna hijau yang tidak diketahui nomor polisinya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Dua Mobil Innova dan Truk di Tol Lampung, 2 Orang Tewas-4 Luka
(Yar/P1)