LAMPUNG77.com – Berikut informasi jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Ditlantas Polda Lampung dan Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Dikutip dari laman Instagram @ditlantaspoldalampung dan @satlantaspolrestabalam, Senin (18/7/2022), layanan SIM keliling tersebut berada di sejumlah lokasi di Bandar Lampung.
SIM keliling ini melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM tersebut.
Berikut ini selengkapnya jadwal, syarat, tarif, hingga lokasi pelayanan SIM Keliling seperti dikutip dari Instagram Ditlantas Polda Lampung dan Satlantas Polresta Bandar Lampung:
Jadwal dan Lokasi
Senin, pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
– Terminal Rajabasa
– Gerbang BKP Kemiling
– Pendopo Rumah Dinas Gubernur
Selasa-Jumat, pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
– Tugu Juang
– Lampu Merah Urip Sumoharjo (Samping Apotek K 24)
– Pos Lantas Tugu Adipura
Sabtu, pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB
– Terminal Rajabasa
– Gerbang BKP Kemiling
– Pos Lantas Tugu Adipura
Baca Juga: Catat, Ini Nomor Call Center Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung
Persyaratan Perpanjangan SIM
– Foto copy KTP
– Membawa SIM lama yang masih berlaku
– Surat kesehatan jasmani dan rohani
Tarif
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No 76 tahun 2022
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Info Tarif Kapal Bakauheni-Merak, Cara Beli Tiket, dan Syarat Terbaru Penyeberangan
View this post on Instagram
View this post on Instagram
(Yar/P1)