LAMPUNG77.com – Polres Tanggamus bersama TNI, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan TNWC mengungkap kasus tindak pidana perburuan satwa dilindungi jenis Rusa Sambar (Cervus unicolor) di Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dalam kasus ini, sebanyak 5 orang terduga pelaku perburuan ditangkap, dua di antaranya tertangkap tangan saat membawa potongan tubuh rusa hasil buruan.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kasus tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, pihak SGA TNWC melaksanakan patroli di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa. Saat patroli, petugas memergoki para pelaku tengah melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis Rusa Sambar.
Baca Juga:
Foto: Penampakan Satwa Mati Terpanggang Akibat Kebakaran Hutan di Way Kambas
“Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti hasil dan alat untuk berburu,” kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026).
Dua tersangka yang tertangkap tangan yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri.
Baca Juga:
5 Insiden Serangan Harimau di Lampung Tahun 2025: 4 Orang Tewas, 1 Terluka
Kapolres menyebut, terhadap tiga pelaku lainnya kemudian dilakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga hingga akhirnya mereka menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ketiganya yakni AS (24), SD (21) dan DI (34).
Selain mengamankan 5 tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 buah kip dari pentol korek api, satu plastik bubuk mesiu dan satu plastik serabut kelapa.
Menurutnya modus para pelaku yakni memasuki kawasan hutan kemudian melakukan penembakan terhadap satwa menggunakan senjata rakitan. Hasil buruan lalu dipotong-potong untuk dijual.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp 40 ribu per kilogram,” ujarnya.
Kapolres menambahkan pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap aksi perburuan satwa dilindungi di wilayah TNBBS agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian satwa maupun tumbuh-tumbuhan yang berada di kawasan hutan TNBBS.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan di kawasan hutan TNBBS karena itu merupakan kekayaan alam yang harus dilestarikan,” kata dia.
Perwakilan TNBBS, Hermawan menambahkan kasus perburuan rusa dilindungi sebelumnya juga pernah terjadi. Berbagai upaya sosialisasi bersama stakeholder terkait telah dilakukan, namun praktik perburuan masih terjadi.
“Pada Februari 2026 juga sempat terjadi dua kasus serupa, padahal tim telah melaksanakan sosialisasi bahkan door to door, namun masih terjadi sehingga terpaksa dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” pungkasnya.
(Rls/Yar/P1)




