LAMPUNG77.com – Dua tempat hiburan malam atau karaoke di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, ditutup paksa. Penutupan tersebut lantaran kedua tempat hiburan itu disebut tidak mengantongi kelengkapan izin serta mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sekitar.
Penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, Pemerintahan Kecamatan dan Desa, serta masyarakat setempat. Kedua lokasi tempat hiburan itu kemudian diberi garis polisi atau Police line serta himbauan penghentian kegiatan seterusnya, Rabu (18/2/2026).
Tokoh masyarkat Desa Braja Harjosari menyebut bahwa tempat hiburan malam tersebut sangat meresahkan serta mencoreng citra desa yang dikenal sebagai tempat pendidikan keagamaan atau desa santri karena banyak tersebar Pondok Pesantren (Ponpes).
Camat Braja Selebah, Makmun Martadinata menjelaskan kedua tempat hiburan itu sama sekali tidak mengantongi izin dan tanpa pemberitahuan adanya kegiatan hiburan malam.
“Keduanya tidak memiliki izin dan sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali, namun masih tetap beroperasi hingga kini. Oleh karena itu, kita serahkan ke pihak terkait untuk menutup paksa pada hari ini,” kata Makmun Martadinata, di lokasi.
Baca Juga:
28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung
Pemilik Tempat Hiburan Kecewa
Salah satu pemilik tempat hiburan malam, Abdul Wahid mengaku kecewa dengan adanya penutupan tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa setelah tempatnya berjalan selama 2 tahun malah kemudian ditutup. Ia mengaku jika perizinan telah dimilikinya, kecuali izin bangunan karena masih dalam proses.
“Izin lingkungan dari Pemerintahan Desa yang dahulu kita miliki, sedangkan izin lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
Pengelola tempat hiburan lainnya yang baru berjalan sekitar 2 bulan, , Diana Saputri mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya.
Ia mengaku secara pribadi sempat berkomunikasi dengan kepala desa dan dipersilahkan sembari proses perizinan diselesaikan.
“Tidak ada yang mengeluhkan terkait tempat hiburan kami ini, karena lokasi kita jauh dari permukiman. Kita akan serahkan semuanya kepada kuasa hukum kami,” ujar Diana Saputri.
(And/P1)




