Lampung77.com
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Soal Pengguna Jalan Wajib Ganti Rugi Aset Tol Akibat Kecelakaan, Ini Kata Hutama Karya

Lampung77
Selasa, 11 Januari 2022
in Ekonomi, Lampung
A A
Ganti Rugi Aset Tol Akibat Kecelakaan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Dok.Hutama Karya)

Lampung77.com – PT Hutama Karya memberikan penjelasan terkait pengguna jalan wajib ganti rugi aset tol yang rusak akibat kecelakaan lalu lintas.

Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Hanung Hanindito, mengungkapkan pengguna jalan wajib mengganti kerugian yang diakibatkan kesalahannya sebesar nilai kerusakan pada bagian-bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, dan sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

“Ganti rugi tersebut berlaku jika kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara,” kata Hanung, dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Ia mencontohkan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 5 Januari 2022 lalu di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, tepatnya di KM 01+200 Jalur B.

“(Kecelakaan) menyebabkan rusaknya aset tol berupa guardrail sebanyak 5 batang sehingga perlu adanya penggantian kerugian terhadap aset yang rusak tersebut,” kata Hanung.

Menurut Hanung, penggantian tersebut dilakukan agar fasilitas pengaman di jalan tol dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain yang melintas.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol,” ujarnya.

Hanung mengingatkan para pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol seperti berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam dan mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.

Baca Juga: Dalam Tiga Pekan, 8 orang Tewas Kecelakaan di Tol Lampung-Palembang

Kemudian, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan.

“Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh
pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, pungkas Hanung.

Baca Juga: Catat, Ini Nomor Call Center Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung

(Rls/Yar/P1)

Tag EkonomiGanti Rugi Aset TolHutama KaryaKecelakaanKecelakaan TolLampung

BERITA TERKAIT

Kecelakaan Truk dan Innova di Lampung

Kecelakaan Maut Truk Hantam 2 Mobil Innova di Lampung, 2 Orang Tewas

Selasa, 7 Oktober 2025
Kecelakaan Minibus Isuzu Elf Masuk Jurang di Tanggamus Lampung

Kecelakaan Maut Minibus Isuzu Elf Masuk Jurang di Tanggamus Lampung, 2 Orang Tewas

Senin, 6 Oktober 2025
Korban Kecelakaan di Tanggamus

Mayat Ditemukan di Jurang Tanggamus Lampung, Diduga Korban Kecelakaan

Selasa, 30 September 2025
Kecelakaan Truk dan Motor Beat di Pringsewu

Kecelakaan Maut Truk Vs Motor Beat di Pringsewu, Istri Tewas-Suami Terluka!

Senin, 22 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Bertahan Tinggi Hari Ini Sabtu 25 Oktober 2025

BMKG: Cuaca Penyeberangan Merak-Bakauheni 25-26 Oktober 2025, Gelombang hingga 1,25 Meter

Kurs Transaksi BI Sepekan Ini, 1 Dolar AS Berapa Rupiah?

Harga Pangan di Lampung Hari Ini 25 Oktober 2025: Bawang dan Cabai Merah Naik

Klasemen Perolehan Medali Sementara PON Beladiri Sabtu 25 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com