Lampung77.com
Senin, 12 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Tempat Perakitan Senjata Api di Lampung, 2 Orang Diamankan

Lampung77
Sabtu, 10 Januari 2026
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Senjata Api

Gambar Ilustrasi Senjata Api. (Foto: Pixabay)

LAMPNG77.com – Polisi menggerebek tempat atau home industri perakitan senjata api ilegal di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat (9/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku masing-masing berinisial EMR (39), warga setempat, serta DRA (25), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah alat potong gerinda, 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasi Humas, AKP Yakub Samsudin menyampaikan bahwa pengungkapan home industry perakitan senjata api ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang digunakan sebagai home industry perakitan senjata api ilegal,” kata AKP Yakub, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP.

Baca Juga:
Karyawati SPBU Dibegal di Campang Raya Bandar Lampung

(Yar/P1)

Tag Home Industry Perakitan Senjata ApiSenjata ApiSenjata Api IlegalSenjata Api RakitanSenpi Rakitan

BERITA TERKAIT

Senjata Api

Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung, 2 Orang Diamankan

Senin, 29 September 2025
Penjaga Loket Parkir Pelabuhan Bakauheni Ditodong Senjata Api

Penjaga Loket Parkir Pelabuhan Bakauheni Ditodong Senjata Api

Sabtu, 4 Januari 2025
Tembak

Todong Istri Pakai Senpi, Suami di Lampung Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Februari 2024
Polda Lampung musnahkan senjata api rakitan

Polda Lampung Musnahkan 566 Senjata Api Rakitan

Rabu, 30 Agustus 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 12 Januari 2026

Itera Sediakan 5.275 Kursi Mahasiswa Baru, Cek Jadwal dan Tahapan SNBP-SNBT 2026!

Jadwal Siaran Langsung PSBS Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC di Super League Hari Ini

BMKG: 6 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang Hari Ini

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Rekor Tertinggi hingga Puncak Musim Hujan

Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak pada 11-13 Januari 2026

Hasil Persib Vs Persija 1-0, Maung Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025/2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com