LAMPUNG77.com – Polisi menangkap 2 Pemuda yang diduga merudapaksa gadis belia berusia 14 tahun di Tanggamus, Lampung.
Kasus asusila ini terjadi di Kecamatan Sumberejo dan Talang Padang, Tanggamus. Kedua pelaku ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Senin (1/12/2025).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat terhadap adanya dua laporan yang masuk.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Kedua laporan tersebut memiliki korban yang sama, namun melibatkan waktu dan terduga pelaku yang berbeda. Laporan pertama, menyebutkan tersangka MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang.
“Peristiwa persetubuhan yang dilakukan MBA terjadi pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sumberejo,” kata AKP Khairul Yasin, dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Kasat menjelaskan, kasus ini mulai terkuak ketika orang tua korban, yang bertindak sebagai pelapor, mengecek isi chat di aplikasi WhatsApp milik korban dan ditemukan bukti percakapan yang mengarah pada hubungan intim antara korban dan pelaku.
Ketika dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh pelaku MBA untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
“Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan MBA pada Senin (1/12/2025) pukul 07.30 WIB di Kecamatan Talang Padang.
“Bersama tersangka, Tekab 308 Presisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong cardigan warna putih, pakaian dalam korban, celana panjang warna putih, dan satu potong sprei corak hitam hijau,” ujarnya.
Laporan Kedua
AKP Khairul Yasin Ariga menyebutkan, setelah proses penyelidikan kasus pertama, penyidik mendapatkan informasi mengejutkan yang mengarah pada laporan kedua. Laporan ini melibatkan tersangka YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang.
“Tersangka YA berhasil ditangkap ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Talang Padang,” ujarnya.
Kasat membeberkan, pengungkapan kasus kedua ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Bermula kasus MBA terungkap, korban akhirnya berani menceritakan bahwa ia juga telah menjadi korban persetubuhan oleh YA, bahkan sejak usianya masih sangat muda.
Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh YA sejak masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar saat usianya 9 tahun.
Perbuatan bejat tersebut terus berlanjut hingga terakhir terjadi pada hari Jumat, 5 September 2025, di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang.
Korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam,” ujar AKP Khairul.
AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan, kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat dilakukan interogasi. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman kurungan penjara kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
(Yar/P1)



