LAMPUNG77.com – Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung naik mulai 27 November 2025. Berikut tabel daftar tarif terbarunya.
Tol Bakter di Provinsi Lampung yang membentang sepanjang 140,9 kilometer (km) ini merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Ruas jalan Tol Bakter ini merupakan yang terpanjang kedua di Indonesia setelah Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) sepanjang 189,2 kilometer.
Baca Juga: Dua Tol Terpanjang di Indonesia Ini Pangkas Waktu Lampung-Palembang Jadi 4 Jam
Mulai 27 November 2025, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Bakter. Pada daftar tarif terbaru, tarif terendah ditetapkan sebesar Rp 16.000 untuk Kendaraan Golongan I. Kemudian, Rp 24.000 (Kendaraan Golongan II dan III), serta Rp 32.000 (Kendaraan Golongan IV dan V).
Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), I Wayan Mandia, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PU No. 1066/KPTS/M/2025 dan sejalan dengan ketentuan UU No. 2/2022 Pasal 48 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
Baca Juga: Tarif Tol Bakter Lampung Naik Mulai 27 November 2025
“Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2022, dimana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif,” kata I Wayan Mandia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/11/2025).
Berikut selengkapnya tabel daftar tarif baru Tol Bakter Lampung berlaku mulai 27 November 2025:
*Refresh bila data pdf belum muncul
(Yar/P1)




