LAMPUNG77.com – Kompolotan perampok sopir truk di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) malam. Korban berinisial HS (57), seorang sopir truk asal Bandar Lampung, yang saat itu tengah mengangkut 320 karung gula industri milik PT Sugar Labinta.
“Saat tiba di ruas JTTS KM 161 Gunung Batin sekitar pukul 22.30 WIB, korban dihentikan oleh sekelompok orang. Salah satu pelaku langsung memukul pelipis korban, menutup matanya, lalu memborgol tangannya sebelum mengambil barang bawaan korban,” kata AKP Devrat mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Dari aksi itu, lanjutnya, para pelaku membawa kabur 78 karung gula atau sekitar 3,9 ton, 1 unit handphone, uang tunai Rp 600 ribu, serta sejumlah perlengkapan kendaraan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 58 juta dan langsung melapor ke Polres Lampung Tengah,” ujarnya.
Baca Juga: Perampokan Truk di Tol Lampung-Palembang, Pelaku Pura-pura Kehabisan Bahan Bakar
Melalui penelusuran CCTV di gerbang tol dan hasil olah TKP, petugas kepolsiian berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Menurutnya, karena salah satu pelaku tersebut diduga merupakan oknum TNI, Polres Lampung Tengah langsung berkoordinasi dengan Denpom AL. Hasilnya, lima pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Selasa (11/11/2025), sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Ia mengungkakan 5 pelaku yang diamankan yakni berinisial MRH (27), warga Kota Bandar Lampung dan saat ini diamankan oleh Denpom AL. Kemudian, TN (31) warga Panjang, Kota Bandar Lampung; AA (43) warga Panjang, Kota Bandar Lampung; MAI (24) warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung; serta seorang penadah berinisiial MI, warga Merbau Mataram, Lampung Selatan.
“Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni FR dan IK, masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, lanjut AKP Devrat, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 unit mobil Daihatsu Terios BE-1175-ALB, 1 borgol besi, dan 63 karung gula pasir hasil curian.
“Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
“Untuk oknum anggota TNI yang terlibat, saat ini telah diserahkan ke Denpom AL guna proses hukum sesuai kewenangan militer,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(Yar/P1)




