Lampung77.com
Minggu, 8 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Anak 10 Tahun di Lampung

Lampung77
Jumat, 25 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pembunuh dan pemerkosa anak 10 tahun di Lampung.

Pelaku berinisial M alias H alias Y (35), seorang buruh harian asal Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Sedangkan korban berinisial RAZ, anak dibawah umur berusia 10 tahun.

Pelaku ditangkap polisi setelah melakukan aksi kejinya di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (22/06/2025) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah menjelaskan pelaku ditangkap pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, saat sedang bekerja menanam tebu.

“Penangkapan ini berkat laporan warga melalui layanan respon cepat Pak Kapolres di nomor WhatsApp. Selanjutnya memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi yang sedang berada di wilayah Mesuji segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKBP Yuliansyah, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana, Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

“Pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam mengungkap kasus yang viral tersebut.

“Polda Lampung akan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan hal hal yang mencurigakan melalui call center Polri 110 atau segera menuju ke kantor Kepolisian terdekat,” lanjutnya.

Ia menambahkan terungkapnya kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan perempuan. Polda Lampung melalui Polres Tulang Bawang akan memproses hukum pelaku secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Setahun Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini di Lampung Timur Belum Terungkap, Ini Kata Polisi

(Yar/P1)

Tag PembunuhanPemerkosaanPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Hujan

Musim Hujan, Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada Saat Berwisata

Minggu, 18 Januari 2026
Penyelundupan Sabu di Bakauheni Lampung

Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung

Senin, 12 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Klasemen Super League Usai Borneo Hajar Bhayangkara FC dan Persebaya Sikat Bali United

Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Susunan Pemain Bali United vs Persebaya Surabaya di Super League Hari Ini

Susunan Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Borneo FC di Super League Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 7 Februari 2026

BMKG: Hujan Petir dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Cek Daftar Wilayahnya

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com