Lampung77.com
Rabu, 24 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Lampung

Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Lampung77
Selasa, 15 Juli 2025
in Lampung, Viral
A A
Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Polisi memberi sanksi tilang kepada pelaku pacu jalur di Tol Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polisi mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada pelaku pacu jalur di Tol Lampung.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung viral di media sosial.

Dalam video itu, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek duduk di atas mobil jenis Pajero. Mereka melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, KM 58 Jalur B, pada Minggu (13/7/2025).

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def gank Lampung tersebut.

“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata AKBP Indra G Kusuma, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Operasi Patuh Krakatau 14-27 Juli 2025, Polda Lampung Sasar Jenis Pelanggaran Ini

Dia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut. Setelah itu, pihaknya langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.

“Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Diketahui, sanksi tilang berat adalah upaya penegakan hukum yang maksimal dengan membayar denda sebesar Rp 750.000, dan atau kurungan selama 3 bulan.

AKBP Indra juga Menyebutkan pihaknya selalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya. Menurutnya, tindakan tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

AKBP Indra pun menyampaikan terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.

“Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” ujarnya.

Namun begitu, ia memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS tersebut karena bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait aksi tersebut.

Baca Juga: Wuss! Lampung-Palembang 4 Jam Lewat Tol, Biaya Bahan Bakar dan Tol Habis Berapa?

(Rls/Yar/P1)

Tag Pacu Jalur di Tol LampungPacu Jalur'Polda LampungTilang

BERITA TERKAIT

Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Polda Lampung Gerebek Gudang BBM Ilegal

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran

Jumat, 10 April 2026
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Tim SAR Evakuasi Pria Panjat Tower 50 Meter di Way Kandis Bandar Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 24 Juni 2026

Atlet Tinju Dianiaya di PKOR Way Halim, Ini Respons KONI Lampung

BMKG: 6 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 23 Juni 2026

Daftar 6 Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

BMKG Deteksi 9 Titik Panas di Wilayah Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com