Lampung77.com
Kamis, 12 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Lampung77
Selasa, 15 Juli 2025
in Lampung, Viral
A A
Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Polisi memberi sanksi tilang kepada pelaku pacu jalur di Tol Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polisi mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada pelaku pacu jalur di Tol Lampung.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung viral di media sosial.

Dalam video itu, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek duduk di atas mobil jenis Pajero. Mereka melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, KM 58 Jalur B, pada Minggu (13/7/2025).

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def gank Lampung tersebut.

“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata AKBP Indra G Kusuma, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Operasi Patuh Krakatau 14-27 Juli 2025, Polda Lampung Sasar Jenis Pelanggaran Ini

Dia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut. Setelah itu, pihaknya langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.

“Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Diketahui, sanksi tilang berat adalah upaya penegakan hukum yang maksimal dengan membayar denda sebesar Rp 750.000, dan atau kurungan selama 3 bulan.

AKBP Indra juga Menyebutkan pihaknya selalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya. Menurutnya, tindakan tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

AKBP Indra pun menyampaikan terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.

“Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” ujarnya.

Namun begitu, ia memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS tersebut karena bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait aksi tersebut.

Baca Juga: Wuss! Lampung-Palembang 4 Jam Lewat Tol, Biaya Bahan Bakar dan Tol Habis Berapa?

(Rls/Yar/P1)

Tag Pacu Jalur di Tol LampungPacu Jalur'Polda LampungTilang

BERITA TERKAIT

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

KONI Lampung Target Naik Peringkat di PON 2028

Pelaku Penembakan di Lampung Timur Menyerahkan Diri

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 11 Maret 2026

Bocah Tewas Tenggelam di Sungai Kali Balok Bandar Lampung

Warga Hilang di Way Sekampung Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Info Cuaca BMKG, Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa 8 Wilayah Lampung Hari Ini

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com