Lampung77.com
Minggu, 13 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Minggu, 25 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Tribunnews.com)

Bagikan Artikel

LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial ASM (21), warga Bandar Mataram, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena setubuhi siswi SMA berkali-kali.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan pelaku ditangkap pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang masih berstatsu pelajar SMA itu, pelaku yang merupakan pacar korban telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan Januari hingga April 2025.

“Dengan segala bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, baik di rumah korban, rumah pelaku, maupun di kontrakan temannya yang berada di Bandar Lampung,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Menurut Kapolsek, kasus asusila ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan semakin kuat saat korban berpamitan ke sekolah, namun ternyata dibawa pelaku ke Bandar Lampung tanpa sepengetahuan keluarga.

“Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Mataram.

Kapolsek mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar SMA Rudapaksa Pacar di Atas Motor di Perkebunan Karet Lampung

(Yar/P1)


Bagikan Artikel
Tag LampungLampung TengahPencabulanPria Setubuhi Siswi SMA

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Senjata Tajam

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 10 Juli 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Akhirnya Bangkit Usai Mager Parah

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 12 Juli 2025

Aktif di Bursa Transfer Liga 1, Bhayangkara FC Disebut Galacticos-nya Indonesia!

Serangan Harimau Sumatera Tewaskan 3 Orang di Lampung hingga Juli 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com