Lampung77.com
Jumat, 1 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Minggu, 25 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Tribunnews.com)

Iklan

LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial ASM (21), warga Bandar Mataram, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena setubuhi siswi SMA berkali-kali.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan pelaku ditangkap pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang masih berstatsu pelajar SMA itu, pelaku yang merupakan pacar korban telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan Januari hingga April 2025.

“Dengan segala bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, baik di rumah korban, rumah pelaku, maupun di kontrakan temannya yang berada di Bandar Lampung,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Menurut Kapolsek, kasus asusila ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan semakin kuat saat korban berpamitan ke sekolah, namun ternyata dibawa pelaku ke Bandar Lampung tanpa sepengetahuan keluarga.

“Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Mataram.

Kapolsek mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar SMA Rudapaksa Pacar di Atas Motor di Perkebunan Karet Lampung

(Yar/P1)

Tag LampungLampung TengahPencabulanPria Setubuhi Siswi SMA

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hasil Super League: Bhayangkara Presisi Lampung FC Gagal Bendung Persib Bandung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 30 April 2026

Stargazer Bawa Hyundai Tembus 3 Besar Segmen B-MPV

Cuaca Lampung Hari Ini 30 April 2026: Awas Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya!

Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Persib Bandung: Duel Sengit di Stadion Sumpah Pemuda!

KONI Banten Kunjungi Lampung, Perkuat Kolaborasi Menuju PON 2032

Video: Arinal Djunaidi Ditahan Kejati!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com