Lampung77.com
Sabtu, 14 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-Tahun

Lampung77
Jumat, 9 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang Ayah di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, berinisial AS (44), ditangkap polisi karena merudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Korban yang kini berusia 14 tahun itu mendapat perlakuan tak senonoh Ayah kandungnya sejak masih duduk di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.

“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa sang Ayah sejak masih duduk di kelas 3 SD.

“Kakak tiri korban lalu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu 7 Mei 2025,” ujarnya.

Usai mendapat laporan tersebut, pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025).

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah

(Yar/P1)

Tag Ayah Rudapaksa Anak KandungLampung TengahPencabulan

BERITA TERKAIT

Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

2 Anak Perempuan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

Selasa, 27 Januari 2026
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Kronologi Siswi SMA Asal Lampung Timur Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Siswi SMA Asal Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Persebaya Vs Bhayangkara FC: Laga Berat The Guardians di Kandang Green Force!

Susunan Pemain Malut United Vs Persijap di Super League Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 13 Februari 2026

Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadan dan Lebaran 2026 di Lampung, Cek Tanggalnya!

BMKG: Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang 13-14 Februari 2026

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com