Lampung77.com
Selasa, 4 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

6 Kali Setubuhi Pacar di Kebun Sawit, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Sabtu, 15 Maret 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Lampung berinisial RKI (19) ditangkap polisi karena berulang kali setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku merudapaksa pacarnya AG (16), di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (11/3/2025).

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025 pukul 01.30 WIB saat bersembunyi di rumah kakak perempuannya,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Kapolsek mengatakan, modus pelaku adalah mengajak pacarnya berkendara sepeda motor pada malam hari lalu membawanya ke kebun sawit untuk dirudapaksa.

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa asusila itu bermula ketika korban diajak pelaku keluar untuk berkendara sepeda motor pada pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban yang mengendarai sepeda motor tersebut berkeliling dengan pelaku yang duduk di kursi belakang.

Setelah berkeliling hingga pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi. korban duduk di kursi belakang dan pelaku yang mengendarai motor.

“Pada saat perjalanan pulang itulah, pelaku membawa pacarnya ke perkebunan sawit dan jauh dari keramaian untuk melakukan rudapaksa,” jelasnya.

“Aksi rudapaksa dengan modus serupa itu pun diulangi kembali di lain waktu oleh pelaku sebanyak 6 kali,” lanjutnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa pelaku melakukan hal itu lagi.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Wanita di Lampung, Kuras Rekening dan Setubuhi Korban

(Yar/P1)

Tag PencabulanSetubuhiSetubuhi Pacar

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Ada Fenomena Supermoon, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lampung

Harga Emas Antam Naik Hari Ini Selasa 4 November 2025

Supermoon Hiasi Langit Indonesia 5 November 2025, Ini Waktu Terbaik Melihatnya!

Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Hari Ini Selasa 4 November 2025

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 November 2025

Lihat Selanjutnya
Advertisement
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com