LAMPUNG77.com – Polisi menangkap pelaku perampokan BRI Link di Bandar Mataram, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku berinisial FBR (26) ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Seputih Mataram. Sedangkan satu pelaku lainnya masuk DPO dan masih diburu polisi.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pelaku FBR ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Aksi perampokan mini ATM itu dilakukan 2 orang. Kini Polsek Seputih Mataram masih mengejar satu pelaku DPO,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa perampokan BRI Link di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, terjadi pada Minggu (9/3/2025). Pelaku melakukan penganiayaan dan merebut paksa tas berisi uang di BRI Link tersebut senilai Rp 1,5 juta.
Kronologi Perampokan
Menurut Kapolsek, kronologi perampokan itu bermula saat karyawan BRI Link, LM (27), sedang bekerja mencatat transaksi keuangan pada sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca ke halaman selanjutnya >>>