Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Berkali-kali Setubuhi Anak Tiri, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi

Lampung77
Senin, 6 Januari 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77com – Seorang pria berinisial SO (40), warga Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung ditangkap polisi karena diduga berkali-kali setubuhi anak tiri yang masih di bawah umur.

SO ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (4/1/2025). Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari ibu korban.

“Pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu korban yang tak terima melaporkan ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2025,” kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, kasus asusila ini terungkap setelah adik korban bercerita kepada ibunya soal kejadian yang dialami korban. Peristiwa ini pun lantas dilaporkan sang Ibu ke polisi.

AKP Mangara menyebutkan perbuatan tak senonoh SO terhadap anak tirinya sudah berulang kali dilakukan sejak Maret 2023. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban yang masih berusia 17 tahun itu menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada Jumat 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kamar SO,” ujarnya.

“Ketika menyetubuhi korban disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya atau memberitahu kepada orang lain,” lanjut AKP Mangara.

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan merasa tertekan. Korban takut perbuatan tersebut akan terulang kembali.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP.

“Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Respons Dinkes Way Kanan Soal Korban Kecelakaan Tak Terlayani di Puskesmas Baradatu

(Yoga/P1)

Tag PencabulanPria Setubuhi Anak TiriSetubuhi Anak TiriWay Kanan

BERITA TERKAIT

Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Sabtu, 6 Juni 2026
Kapolres Kunjungi PWI Way Kanan

Kunjungi PWI Way Kanan, Kapolres Simulasikan Mystery Call Layanan 110

Rabu, 20 Mei 2026
Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 29 Juni 2026

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas hingga Hasil Lengkap Piala Dunia 2026

BMKG: 3 Titik Panas Terdeteksi di Wilayah Lampung

Info Cuaca BMKG, 6 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan angin Kencang Hari Ini

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com