LAMPUNG77.com – Pembangunan pagar tembok di Dusun 3 Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diprotes. Warga mengklaim pembangunan tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik tanah. Warga pun melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Pemilik tanah, Yohani menyebutkan bahwa pembangunan pagar tembok pembatas itu telah menyerobot tanah miliknya seluas 18 x 65 meter dan milik Duwi seluas 3 x 29 meter. Lokasi tanah tersebut terletak di sebelah selatan lapangan desa setempat.
“Pembangunan tersebut diduga ilegal atas perintah kepala desa yang menggunakan alokasi dana desa. Sebab itu, kami menolak keras pembangunan itu,” kata Yohani, saat ditemui dilokasi, Minggu (5/1/2024).
Dengan dasar surat tanah Akta Jual Beli (AJB) serta para tetua kampung sejak 1982, Yohani meminta agar pembangunan pagar tersebut dihentikan karena telah merugikan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum warga, Misbahul Anam mengungkapkan saat pihak pemerintahan desa mengundang pemilik tanah hendak membangun pagar tersebut, warga hanya ditunjukan langsung batas tanah mereka tanpa dilandasi surat-suratnya.
Baca Juga: Jalan Penghubung Antar Desa-Kecamatan di Lampung Timur Rusak, Bertahun-Tahun Tak Diperbaiki!
Selain itu, lanjut Misbahul, pihak pemerintah desa juga mengklaim bahwa tanah tersebut masih dalam lingkupan lapangan desa setempat.
“Sudah beberapa kali kami melayangkan surat klarifikasi terkait hal itu, namun pihak desa tak menanggapinya,” Kata Misbahul Anam.
Atas kejadian tersebu, lanjut Misbahul, pihaknya lantas melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu kepada pihak berwajib dengan laporan No: LP/GAR/B/5/X/1024/SPKT/Polda Lampung tanggal 31 Oktober 2024.
“Kami mohon agar Polisi menindak tegas pihak-pihak terkait dalam pembangunan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Labuhan Maringgai, Guna Wijaya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi tanah yang dimaksud masih masuk lokasi lapangan desa berbatasan dengan koramil setempat. Menurutnya, lokasi tanah itu merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah dikelola desa setempat sejak dulu.
Guna Wijaya juga mengaku awalnya kaget karena surat AJB milik warga tersebut baru muncul setelah akan dilakukan pembangunan pagar pembatas tersebut.
“Saat tahun 1999 saya menjabat kepala desa, surat AJB itu tidak ada dan lokasi tanah itu merupakan Aset Pemda Lampung Timur. Saat saya kembali menjabat, AJB itu muncul yang dibuat oleh kades sebelumnya pada tahun 2008,” ujar Guna Wijaya.
“Biarlah hal itu dilanjutkan di peradilan agar bisa memperjelas pembuktian yang benar,” pungkasnya.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Pembukaan Jalan Baru Diprotes hingga Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang
(And/P1)