Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

ABG di Lampung Tengah Dirudapaksa Teman Baru, Kenal Via Aplikasi OMI

Lampung77
Sabtu, 4 Januari 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang gadis ABG berusia 16 tahun di Lampung Tengah dirudapaksa teman baru yang dikenalnya via aplikasi pertemanan OMI.

Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial BGS (19). Akibat perbuatan tak senonohnya, pelaku pun ditangkap polisi.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan awalnya pelaku mengenal korban K (16) lewat aplikasi pertemanan online OMI. Mereka kemudian bertemu secara langsung di Rumah Makan Gadang Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Namun saat bertemu, BGS malah membawa K ke rumah dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma,” kata Kompol Yusvin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika BGS berkenalan setelah menemukan akun OMI milik korban. Baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelpon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya. Keduanya kemudian bertemu di lokasi yang dijanjikan pada sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan kemudian merudapaksa gadis ABG tersebut.

Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar lalu menangkap BGS dan membawanya ke kantor Polisi.

“Atas perbuatan, BGS dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya.

Baca Juga: Bejat! Pria di Lampung Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiri, dan Keponakan

(Yar/P1)

Tag ABG DirudapaksaAplikasi OMILampung TengahPencabulan

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Kronologi Siswi SMA Asal Lampung Timur Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Siswi SMA Asal Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com