LAMPUNG77.com – Polisi menangkap pemalak sopir truk batu bara yang melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Kampung Tanjung Raja Sakti, Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Selasa (17/12/2024).
Kapolres Way kanan AKBP Andanan Mangopang melalui Wakapolres Kompol Iwan Setiawan menjelaskan video rekaman saat pelaku melakukan pemerasan terhadap sopir truk tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial.
Menurut Iwan, peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas dari Tanjung Enim menuju Lematang Bandar Lampung. Setibanya di Kampung Tanjung Raja Giham, korban dipepet pelaku untuk menepikan kendaraannya.
Saat itu, korban tetap memacu kendaraanya. Namun, pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil korban. Korban pun lantas menepikan kendaraannya.
Tak lama kemudian, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang Rp 200 ribu. Namun, korban menolak karena tidak memiliki uang sebanyak itu. Korban lalu memberikan uang Rp 20 ribu kepada pelaku.
“Merasa tidak puas karena tidak mendapat sejumlah uang yang diinginkan, tersangka memaksa masuk ke dalam mobil truk yang bermuatan batubara tersebut. Kemudian,” kata Iwan, didampingi Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara, saat konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Selasa (18/12/2024).
Menurutnya, setelah menadapatkan laporan dari korban terkait kejadian itu, Senin (16/12/2024), Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyeledikan, tersangka berinisal ES berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu,” ujarnya.
Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit HP Vivo Y17 S serta berbagai pecahan uang tunai senilai Rp 490 ribu, dompet warna hitam dan pisau jenis garpu.
“Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, ia mengakui sudah melakukan perbuatannya lebih dari dua kali di seputaran jalan lintas Sumatera yaitu di Kampung Ramsai dan mendapat uang sebesar Rp 290 ribu disertai barang bukti,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Sopir Truk Asal Lampung Timur Tewas Ditujah di Jalinsum Sumsel
(Yoga/P1)