LAMPUNG77.com – Jajaran Polsek Kemiling menangkap 2 pencuri spesialis rumah kosong di Bandar Lampung. Kedua pelaku yakni RF (30) dan MA (27), warga Kelurahan Gunung Agung, Langkapura. Keduanya menggasak emas hingga handphone (HP) senilai Rp 68 juta dari rumah korban di Jalan ZA Pagar Alam.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dan saat ini sudah ditahan.
“Kedua pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda pada Rabu (6/11/2024) malam dan kini mereka sudah ditahan,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat beraksi, pelaku memanjat pagar dan memecahkan pintu kaca belakang rumah korban.
RF bertugas mengawasi situasi dan memastikan rumah kosong, sedangkan MA masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk dua handphone, laptop, perhiasan emas, dan belasan jam tangan.
“Barang curian mereka jual secara online seharga Rp 7 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, dua cincin emas, satu gelang emas, dan 12 jam tangan berbagai merek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat agar lebih waspada meninggalkan rumah.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta matikan aliran listrik yang tidak diperlukan,” ujarnya.
Ia juga menyarankan warga memanfaatkan tetangga atau kerabat untuk membantu memantau rumah saat ditinggal.
“Jika memungkinkan, pasang CCTV atau lampu sensor gerak untuk mengantisipasi aksi pencurian,” tambahnya.
Selain itu, Kombes Umi menekankan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi terdekat.
“Kehadiran masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gondol Sepeda Polygon XTrada di Bandar Lampung
(Yar/P1)