Lampung77.com
Senin, 6 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Losmen Lampung Tengah

Lampung77
Rabu, 6 November 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang pemuda ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena merudapaksa siswi SMP di sebuah losmen.

Pelaku berinisial RMN (16). Ia ditangkap polisi usai dilaporkan HA (39), ibu korban ke Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, korban masih berstatus pelajar SMP.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah losmen. Orang tua korban yang tak terima pun melaporkan pelaku. Dan kini RMN telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

AKP Nikolas menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku RMN terjadi saat malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku awalnya mengajak korban bertemu di Masjid Istiqlal Bandar Jaya.

Setelah bertemu dan berbicara, RMN lantas mengajak korban berpindah lokasi ke sebuah Losmen yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.

“Dari laporan tersebut, Unit PPA berhasil menangkap RMN pada Selasa (5/11/2024) saat ia berada di sekitar Rumah Makan Gadang Jaya 3 Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Perkosa Gadis di Kebun Karet, Pria di Lampung Timur Ditangkap Warga

(Yar/P1)

Tag Lampung TengahPemuda Rudapaksa Siswi SMPPencabulan

BERITA TERKAIT

Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

2 Anak Perempuan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

Selasa, 27 Januari 2026
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 6 April 2026

Super Sidibe!

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terbang Tinggi hingga Harga BBM April 2026

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Merak Bakauheni 6-9 April 2026

BMKG: 8 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Klasemen Super League Usai Bhayangkara FC Kalahkan Persija dan Persib-Borneo Menang

Hasil Super League: Bhayangkara Presisi Lampung FC Tumbangkan Persija Jakarta 3-2

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com