LAMPUNG77.com – DPP Partai Golkar menunjuk Adies Kadir sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung menggantikan Arinal Djunaidi.
Pergantian itu berdasarkan SK DPP Golkar bernomor Skep-17/DPP/Golkar/X/2024 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Surat tertanggal 4 Oktober 2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Untuk diketahui, Adies Kadir merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar. Adies juga saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca Juga: Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Nomor Urut 1, Mirza-Jihan Nomor Urut 2
Sekretaris DPD Golkar Lampung, Ismet Roni membenarkan adanya pergantian jabatan Ketua DPD Golkar Lampung dari Arinal Djunaidi ke Adies Kadir tersebut.
“Iya benar,” kata Ismet, saat dikonfirmasi Lampung77.com, Kamis (17/10/2024) malam.
Terkait tindak lanjut pasca keputusan DPP Partai Golkar tersebut, Ismet mengatakan pihaknya akan membahas hal itu setelah kedatangan Adies Kadir ke Lampung.
“Tunggu aja nanti dikabari setelah Plt Ketua (Adies Kadir) silatuhrami ke Lampung,” ujar Ismet.
Berikut 8 poin keputusan DPP Partai Golkar tentang Penunjukkan Plt Ketua DPD Golkar Lampung Provinsi Lampung:
1. Menunjuk dan mengesahkan Saudara Adies Kadir Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung menggantikan Saudara Arinal Djunaidi.
2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pelaksana Tugas (Pit.) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung diberikan tugas untuk melakukan konsolidasi Internal di DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung dan menggerakan roda organisasi Partai GOLKAR dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam rangka pemenangan PILKADA serentak Tahun 2024.
4. Pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian dari jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar
5. Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung selama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal sejak surat keputusan ini ditetapkan.
6. Melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai GOLKAR.
7. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Lampung masa bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung.
8. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya
Baca Juga: Golkar Beri Rekomendasi Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela di Pilgub Lampung 2024
(Yar/P1)