LAMPUNG77.com – Kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang kedapatan membawa Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Pesawaran naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya saat ini masih bekerja dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Laporan dari Gakkumdu telah diterima Polres Pesawaran. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini tim penyidik masih melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Umi, dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Umi menerangkan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk memproses kasus tersebut hingga dinyatakan berkas perkaranya lengkap.
“Polres Pesawaran mempunyai waktu maksimal 14 hari ditambah 6 hari untuk melengkapi berkas perkaranya sehingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan diduga melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Palson Bupati-Wakil Bupati Pesawaran. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/10/2024) lalu di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Baca Juga: Polda Siap Amankan Debat Perdana Pilgub Lampung 13 Oktober 2024
(Yar/P1)