Lampung77.com
Kamis, 17 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Ekonomi

Trading Forex: Pengertian dan Hukumnya Menurut MUI

Lampung77
Rabu, 19 Juni 2024
in Ekonomi
A A
Gambar Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Gambar Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Penulis: Firman Fadilah

Istilah trading forex mungkin sering Anda temui ketika sedang berselancar di dunia internet. Biasanya, iklan tentang trading forex akan muncul di beranda media sosial dengan embel-embel yang menggiurkan, ‘dapet cuan cuman dari internet’. Selain itu, seringkali iklan tersebut juga mengunggul-unggulkan trading forex yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Namun, sudahkah Anda mengetahui Apa itu trading forex? Bagaimana cara memperoleh penghasilan dari trading forex? Serta apa hukumya dalam Islam? Berikut kami akan mengulasnya secara ringkas untuk Anda.

Apa Itu Trading Forex?

Trading merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang berarti ‘jual beli atau pertukaran’. Trading dalam dunia bisnis memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Forex sendiri adalah singkatan dari foreign exchange, yang artinya ‘pertukaran valuta asing atau mata uang asing’. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa trading forex adalah aktivitas jual beli atau pertukaran mata uang asing yang bertujuan untuk mencari keuntungan.

Trading forex berlangsung secara online di pasar valuta asing. Hal ini berarti ketika melakukan jual beli mata uang asing, Anda hanya membeli atau menjual nilai dari mata uangnya saja, bukan mata uangnya secara fisik. Dengan demikian, Anda dapat melakukan trading forex dimana saja selama dapat terhubung dengan jaringan internet.

Selain dapat dilakukan dimana saja, trading forex juga dapat dilakukan kapan saja selama pasar valuta asing buka. Pasar valuta asing sendiri buka selama 24 jam sehari dan lima hari dalam seminggu. Anda dapat terhubung di pasar valuta asing melalui jasa broker forex.

Jika Anda tertarik untuk terjun ke dalamnya, Anda dapat mendaftar dan membuat akun forex terlebih dahulu di broker forex, misalnya di justmarketsidn.net yang menawarkan leverage hingga 1:3000 (modal Anda dikalikan 3000). Kemudian, Anda dapat melakukan deposit ke akun forex tersebut sebagai modal Anda untuk membeli mata uang asing. Setelah itu, Anda sudah dapat melakukan jual beli mata uang asing.

Trading forex sendiri memanfaatkan mata uang asing sebagai asetnya. Seperti yang Anda ketahui, kurs mata uang suatu negara selalu berubah-ubah setiap saat relatif terhadap mata uang negara lain. Seperti halnya rupiah, terkadang ia menguat terhadap dolar terkadang ia juga melemah. Penguatan atau pelemahan mata uang inilah yang akan menentukan untung rugi dari modal yang telah Anda keluarkan.

Jika pasangan mata uang yang Anda beli mengalami kenaikan kurs, Anda dapat menjualnya dan memperoleh keuntungan dari selisih kenaikan kurs tersebut (dalam trading forex, satuan terkecil kenaikan atau penurunan harga disebut dengan pip. Umumnya, satu pip sama dengan 0,0001, dan dalam akun standar bernilai $10). Terlihat kecil bukan? Cuman 0,0001. Perlu modal yang besar dong untuk trading forex!

Nah, oleh karena itu, Anda memerlukan broker forex. Broker forex merupakan pihak yang memfasilitasi trader untuk dapat terhubung dengan pasar guna melakukan jual beli mata uang asing. Selain itu, broker forex juga menyediakan leverage atau pinjaman yang akan melipatgandakan modal yang Anda miliki sehingga Anda dapat trading pada posisi $10.000 dengan modal hanya $10(leverage 1:1000). Dengan demikian, kenaikan 0,0001 tadi akan berlipat ganda sehingga keuntungannya dapat dirasakan.

Apa hukum trading forex dalam Islam?

Seperti yang telah disebutkan di atas, trading forex merupakan aktivitas jual beli mata uang asing yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari kenaikan nilai kurs mata uang. Nilai kurs mata uang sendiri selalu berubah-ubah dipengaruhi oleh banyak faktor yang tidak sederhana. Dengan demikian, aktivitas ini rawan dijadikan sebagai tempat spekulasi atau untung-untungan bergantung pada nasib. Spekulasi seperti inilah yang dilarang dalam
Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 yang berisi tentang hukum jual beli mata uang. Dalam fatwa tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan yang membuat aktivitas jual beli mata uang diperbolehkan. Beberapa diantaranya adalah:

a. Tidak untuk spekulasi atau untung-untungan
b. Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk simpanan atau berjaga-jaga
c. Apablila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainnya harus sama dan dilakukan secara tunai
d. Apabila berlainan jenis mata uang, maka transaksi harus dilakukan secara tunai sesuai dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku pada saat itu

Selain itu, tidak semua jenis transaksi jual beli mata uang asing diperbolehkan. DSN-MUI hanya memperbolehkan transaksi spot (transaksi tunai), yakni transaksi jual beli mata uang asing yang mana proses jual beli dilakukan pada saat itu juga atau paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Sementara itu, jenis-jenis transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:

a. Transaksi Forward, yakni transaksi mata uang asing yang nilai tukarnya sudah ditentukan saat ini, tapi transaksinya baru diberlakukan pada saat yang akan datang (antara dua hari hingga satu tahun) sehingga transaksi tidak dilakukan sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat transaksi. Namun, DSN-MUI memberi
pengecualian, apabila transaksi dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari, maka transaksi boleh dilakukan.

b. Transaksi Swap, yakni kontrak jual atau beli mata uang asing dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan mata uang asing yang sama dengan harga forward. Transaksi seperti ini dihukumi haram karena mengandung unsur spekulasi.

c. Transaksi Option, yakni kontrak untuk mendapatkan hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit mata uang asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Transaksi seperti ini dihukumi haram karena mengandung unsur spekulasi.

Demikian pembahasan singkat mengenai pengertian dan hukum trading forex dari kami. Selalu berhati-hati dan jangan mudah tergiur terhadap sesuatu yang kelihatannya menjanjikan.

(Rls/P10)

BERITA TERKAIT

Bhayangkara Presisi Lampung FC

Bhayangkara FC Tantang Borneo FC di Laga Pembuka Super League 2025/2026, Ini Jadwalnya!

Rabu, 16 Juli 2025
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Misteri Mayat Tanpa Kepala di Tanggamus Lampung, Polisi Lakukan Autopsi

Rabu, 16 Juli 2025
Harga Emas di Bandar Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 16 Juli 2025

Rabu, 16 Juli 2025
Cuaca

Cuaca Lampung 16 Juli 2025: Awas Hujan Petir-Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Rabu, 16 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Bhayangkara FC Tantang Borneo FC di Laga Pembuka Super League 2025/2026, Ini Jadwalnya!

Misteri Mayat Tanpa Kepala di Tanggamus Lampung, Polisi Lakukan Autopsi

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 16 Juli 2025

Cuaca Lampung 16 Juli 2025: Awas Hujan Petir-Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Hasil Piala AFF U-23 2025: Indonesia Lumat Brunei, Jens Raven Cetak Double Hattrick

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com