LAMPUNG77.com – Seorang pria di Tanggamus yang merupakan honorer penjaga sekolah berinisial YD (37), ditangkap polisi karena ketahuan merekam wanita yang lagi mandi.
Korban berinisial MA merupakan warga Jati Agung, Lampung Selatan. Peristiwa yang dialaminya itu terjadi saat korban sedang berada di rumah orang tuanya di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (17/3/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan YD tertangkap oleh korban dan keluarganya saat sedang melakukan aksi tak senonohnya itu. Selanjutnya Kepala Pekon Pardawaras menginformasikan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku ditangkap usai beraksi merekam korban, keluarga dan kepala pekon setempat turut membantu dalam proses penangkapan pelaku pada Minggu, 18 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pada sekitar pukul 14.30 WIB, YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras. Ketika mengetahui MA sedang mandi, YD segera mengambil ponsel dan merekam video saat MA sedang mandi tanpa seizinnya.
Ketika MA menyadari adanya perekaman tersebut, korban pun bereaksi dengan melempar batu ke arah ponsel yang sedang merekamnya. Korban lantas keluar dari kamar mandi dengan mengenakan handuk untuk menutupi tubuhnya dan berteriak meminta tolong.
Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman ponsel yang dipegang pelaku YD dan melihat adanya rekaman dirinya saat sedang mandi.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus dan menyatakan bahwa ia tidak terima atas perbuatan YD,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini YD dan barang bukti berupa sebuah ponsel dengan rekaman video MA yang sedang mandi telah diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya YD, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
(Yar/P1)