Todong Istri Pakai Senpi, Suami di Lampung Dilaporkan ke Polisi
- account_circle Lampung77
- calendar_month Kam, 22 Feb 2024
- comment 0 komentar

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
LAMPUNG77.com – Seorang suami di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dilaporkan istri ke polisi karena kerap menodongkan senjata api (senpi) rakitan saat bertengkar.
Sang istri berinisial PJ (36), warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, itu melaporkan suaminya SGY (39), ke Mapolsek Gunung Sugih, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan korban dan pelaku adalah suami istri asal Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Ia melaporkan suaminya sendiri atas kepemilikan senjata api rakitan,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Menurut keterangan korban, kata Kapolsek, SGY kerap mengacungkan senpi ke istrinya saat bertengkar.
“Karena sering mendapatkan ancaman, korban diam-diam mengambil dan menyerahkan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik suaminya itu ke Polisi,” ungkap Kapolsek.
Berbekal barang bukti dan laporan korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp 5 juta,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Suami Lempar Istri ke Laut hingga Perampokan di Lampung Timur
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77