LAMPUNG77.com – Gegara kesal utang tak dibayar, seorang karyawan koperasi di Pringsewu, Lampung, nekat mencuri HP milik nasabah.
Akibat perbuatannya, pria berinisial ADS (22) itu ditangkap polisi. Warga Pekon Ganjaran, Pagelaran, Pringsewu, tersebut diamankan pihak kepolisian dari Polsek Pringsewu di rumahnya pada Selasa (20/2/2024) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan ADS ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit handphone (HP) jenis iPhone 11 seharga Rp 5 juta milik korban bernama Mariana (30), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Baca Juga: Pelaku Penembakan yang Tewaskan Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu kafe di wilayah Pekon Sidoharjo, Pringsewu.
Kapolsek mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal saat ADS mendatangi korban di kafe dengan maksud hendak menagih utang koperasi sebesar Rp 2,5 juta. Namun, saat itu korban mengaku belum bisa membayar utang lantaran belum ada uang.
Diduga kesal lantaran utang tidak dibayar, ADS kemudian mengambil HP iPhone milik korban yang tergeletak di paha korban sambil berkata “saya ambil HP-nya”. Setelah itu, ADS pergi meninggalkan korban.
Mengetahui HP-nya diambil, korban sempat meminta kepada ADS untuk menyerahkan kembali HP miliknya tersebut karena digunakan untuk bekerja. Namun, ADS tidak mengembalikan HP tersebut dan pergi sambil memaki-maki korban.
“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, lalu pada tanggal 17 Februari 2024 korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Kapolsek, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Berdasarkan laporan korban tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Polisi kemudian mangamankan ADS berselang tiga hari kemudian atau pada Selasa (20/2/2024). Dihadapan polisi, ASD yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat mencuri HP korban karena kesal utang sebesar Rp 2,5 juta tidak dibayar-bayar.
“Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti 1 unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban,” ungkap Kapolsek.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Gara-gara Hutang Rp 20 Ribu, Pria di Tanggamus Tusuk Teman
(Yar/P1)