LAMPUNG77.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung membentuk Tim Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung Fajar Arifin menyebut pembentukan SMSI Lampung ‘Pantau Pemilu 2024’ ini dilakukan untuk mengawal proses demokrasi di Lampung berjalan dengan baik.
“SMSI Pantau Pemilu ini merupakan bentuk partisipasi aktif dari SMSI Lampung untuk mengawal kualitas proses demokrasi di Bumi Ruwa Jurai,” kata Fajar, dalam keterangannya, Jumat (29/12/23).
Menurutnya, dengan dibentuknya SMSI Lampung Pantau Pemilu 2024 ini, maka seluruh anggota SMSI di Lampung yang tidak mencalonkan diri sebagai calon legislatif akan memantau jalannya Pilihan Presiden maupun Pilihan Anggota Legislatif dan Anggota DPD yang bakal dihelat 14 Februari 2024.
“Tentu kami berusaha untuk menekan dan meminimalisir terjadinya kecurangan. Kita semua berharap agar pilpres dan pileg di Lampung berjalan dengan baik, namun jika nanti ditemukan kecurangan, maka tentu kami akan melaporkan dan mengawal prosesnya hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Advokat berjuluk Pengacara Siaga itu.
sementara itu, Sekretaris SMSI Lampung, Senen menambahkan anggota tim pemantau Pemilu 2024 ini adalah seluruh pengurus dan anggota SMSI di Provinsi Lampung. Apabila anggota SMSI Lampung menemukan dugaan pelanggaran pemilu, kita minta untuk melaporkan ke pengawas pemilu terdekat. Bisa dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten maupun Provinsi.
Dibentuknya Pemantau Pemilu oleh SMSI Lampung ini, kata Senin, menindaklanjuti hasil Pendidikan Pengawas Pemilu (P2P) oleh Bawaslu Lampung pada 18-20 November 2023 lalu. Dimana Baswaslu Lampung meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama pemantau jalannya Pemilu 2024.
Anggota SMSI Lampung yang terlibat memantau pemilu akan kita bekali tata cara melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Secara syarat formal yakni harus melampirkan nama dan alamat pelapor secara jelas. Pihak yang dilaporkan (terlapor,red) terakhir, waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu yakni tujuh hari.
”Syarat materil, waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu, uraikan kejadian dugaan pelanggaran Pemilu. Terakhir yakni melampirkan bukti,” pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus SMSI Lampung 2022-2027
(Rls/Yar/P1)