LAMPUNG77.COM – Catat! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung terakhir bulan September ini.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung tengah menggelar program keringanan PKB tahun 2023. Program ini sudah berlangsung sejak April 2023 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.
Baca Juga: Pengumuman! Harga BBM Naik Lagi Mulai Hari Ini 1 September 2023
“(Program keringanan PKB) sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah, saat dihubungi, beberapa waktu lalu.
“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.
Adi mengungkapkan bahwa program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.
“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.
Adi mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.
Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Informasi lengkap program keringanan pajak 2023 di Lampung