LAMPUNG77.COM – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung, berinisial PJ (26), ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Dari penangkapan pelaku terungkap, modusnya melakukan perbuatan tak senonoh yakni dengan berpura-pura membuka aura korban. Namun, itu ternyata hanya tipu muslihatnya. Pelaku bahkan tega setubuhi korban di tempatnya mengajar ketika santri lain, serta anak dan istrinya telah tidur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, pelaku PJ ditangkap atas dasar laporan orang tua korban, warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023, kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, semantara korban warga Cukuh Balak,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Hendra Safuan menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa yang dialami putrinya diketahui pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur dan korban tidak mau kembali ke pondok pesantren tersebut.
Setelah didesak alasannya tidak mau kembali mengaji, korban pun bercerita bahwa ia telah disetubuhi sang guru ngaji dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.
“Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Hendra Safuan mengungkapkan, modus pelaku melakukan kejahatannya yakni dengan mengiming-imingi akan membuka aura. Karena korban tidak paham dan takut, sehingga tidak dapat menolak perintah pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan alat pendukung kejahatannya berupa 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil berwarna emas.
“Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan 6 botol minyak serta 3 keris kecil diamankan di Polres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya, PJ mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban sebanyak 3 kali. Modusnya, dengan memberikan aura karena dipicu ketertarikannya atas kecantikan korban.
“Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban,” kata PJ.
“Saya minta maaf kepada semuanya. Saya salah dan akan mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” pungkasnya.
Baca Juga: Setubuhi Muridnya Sejak 2019, Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
(Yar/P1)