LAMPUNG77.COM – Sempat buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 4 bulan, mantan atau eks Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Lampung Timur, berinisial ES akhirnya ditangkap polisi.
ES diringkus polisi atas kasus dugaan korupsi dana desa. Lantas, seperti apa fakta-fakta kasus korupsi yang menjerat eks Kades Braja Sakti, Lampung Timur, ini? Berikut seperti dirangkum dari pemberitaan Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Jumat (12/5/2023).
1. Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan terungkapnya kasus dugaan korupsi eks Kades Braja Sakti ini berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Setelah mengantongi sejumlah alat bukti, polisi kemudian menetapkan ES menjadi tersangka pada Desember 2022.
“Kepolisian juga melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun ES tidak kooperatif hingga dilakukan upaya penangkapan di kediamannya. Tetapi, tersangka telah menghilang hingga kepolisian menerbitkan status menjadi DPO,” kata AKBP M Rizal Muchtar, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga: Soal Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Kata Kapolres Lamtim
2. Ditangkap di Kalimantan Tengah
Pasca-menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka, ES kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur sejak 7 Januari 2023.
Keberadaan tersangka kemudian terendus pihak kepolisian berada di wilayah Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lampung Timur kemudian langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berhasil mengamankan ES pada Senin (8/5/2023).
3. Modus Tersangka
Saat Konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/5/2023), polisi mengungkap modus tersangka ES.
Menurut pihak kepolisian, modus tersangka melakukan korupsi Dana Desa (DD) yakni dengan cara memalsukan nota pembayaran material, Harian Orang Kerja (HOK), dan mark-up harga material maupun jumlah material bangunan.
Tersangka ES terindikasi melakukan penyimpangan anggaran dana desa pada tahun 2019 hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 155 juta.
“Tersangka melakukan penyimpangan dana desa tahun 2019 dengan total kerugian uang negara sebesar Rp 155.985.000,” ungkap Kapolres.
4. Pengakuan Tersangka
Sementara itu, berdasarkan pengakuan ES, dirinya kabur saat mengetahui dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Dia juga mengatakan bahwa uang hasil korupsinya dikembangkan untuk berbudi daya ikan di belakang rumahnya.
“Sebelumnya saya pergi ke Jawa dulu untuk jual warisan. Lalu, ke Pulau Kalimantan untuk bekerja sebagai tukang di sana,” kata ES, saat Konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/5/2023).
5. Dana Desa Braja Sakti Sempat Dibekukan
Kucuran Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur sempat dibekukan oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut didasari lantaran Pemerintahan Desa Braja Sakti, melalui kepala desa setempat pada saat itu tak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban realisasi DD tahap pertama pada tahun 2022.
Pada saat itu, Kades Braja Sakti ES sewaktu masih aktif menjabat, diduga merekayasa kasus pencurian hingga raibnya uang dana desa berikut sepeda motor Jupiter Z yang terjadi di kediamannya Rabu (2/5/2022) lalu.
Pasca ES dijadikan tersangka atas temuan dugaan korupsi dana desa dan menjadi DPO kepolisian, Pemerintah Daerah kemudian menunjuk Beni Setiawan menjadi Plt Kades Braja Sakti untuk kembali melaksanakan program pembangunan di tahun 2023.
Dari keterangan Beni Setiawan bahwa Desa Braja Sakti tahun 2022 mendapatkan dana desa sebesar Rp 1.000.096.000,.
“Saat itu, usai pencairan dana desa pada termin 1 yakni sebesar 40%. Karena kasus pencurian hingga raibnya uang dana desa tersebut di rumah Pak Kades dan tak bisa dipertanggung jawabkan, termin selanjutnya tak bisa di cairkan lagi,” ungkap Beni, saat diwawancarai di Kantor Desa Braja Sakti, Kamis (11/5/2023).
“Jadi di Desa Braja Sakti pada tahun 2022 tidak ada pembangunan sama sekali,” lanjut Beni.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Lampung Timur Ditangkap di Kalimantan
(And/Tim/P1)