LAMPUNG77.COM – Mantan kepala desa di Lampung Timur yang menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana desa ditangkap polisi di Kalimantan Tengah.
Tersangka ES yang merupakan mantan Kades Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, tersebut, diamankan polisi setelah menjadi buronan selama sekitar 4 bulan.
ES diringkus Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lampung Timur di wilayah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (8/5/2023).
“Benar, kita amankan ES di wilayah Kalimantan Tengah Senin kemarin,” kata Iptu Johannes Erwin, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Sebelum ditangkap polisi, ES sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2023.
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
ES diburu oleh polisi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
Kasatreskrim menyebutkan, saat ini pihaknya sedang dalam perjalanan menuju Polres Lampung Timur.
Menurutnya pihaknya akan segera memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus korupsi dana desa tersebut.
Baca Juga: Soal Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Kata Kapolres Lamtim
(And/P1)