LAMPUNG77.COM – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (3/5/2023). Dua orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka dalam insiden ini.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi BE-7146-QO dan Honda Beat BE-2640-ABF.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar mengatakan kecelakaan itu terjadi pada sekitar pukul 09.00 WIB.
“Satu korban meninggal dunia di TKP, satu di rumah sakit,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Amsar mengungkapkan, identitas pengendara sepeda motor RX King BE-7146-QO diketahui bernama Oksa (24), warga Pekon Napal, Bulok, Tanggamus. Sedangkan pengendara Honda Beat BE-2640-ABF bernama Sardam (52), seorang petani warga Pekon Tengor, Cukuh Balak, yang membonceng putranya, DA (13).
Akibat kejadian itu, korban Oksa meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu. Sedangkan korban bernama Sardam meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Untuk korban DA, mengalami luka saat ini dirawat di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu,” kata Amsar.
Kronologi Kecelakaan
Amsar menyebutkan kronologi kecelakaan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi bermula saat sepeda motor Yamaha RX King BE-7146-QO melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sukamara menuju Pematang Nebak, Bulok.
Ssampainya di TKP, pengendara RX King mengambil lajur kanan dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraanya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat BE-2640-ABF.
“Akibatnya sepeda motor Yamaha RX King BE-7140-QO tidak dapat menghindar dan terjadi tabrakan kedua kendaraan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, terhadap korban Sardam yang meninggal dunia telah dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans Pekon Tengor dan korban Oksa juga telah diserahkan kepada pihak keluarganya.
AKP Amsar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi prasyarat berkendara baik surat-surat, helm maupun kelengkapan lainnya.
“Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, tentunya dapat mencegah kecelakaan. Sebab, kecelakaan pasti diawali pelanggaran. Terlebih korban tidak memakai helm sehingga mengakibatkan fatalitas,” pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Rombongan Wisata Dihantam Bus di Lampung Timur, Ini Kronologinya
(Yar/P1)