LAMPUNG77.COM – Maling motor di Masjid Al Furqon di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung, diamankan warga dan polisi, pada Rabu (12/4/2023) malam.
Penangkapan pelaku tak terlepas dari aksi heroik korban pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut yang menendang pelaku hingga terjatuh saat hendak membawa kabur motor miliknya.
Pelaku diketahui berinisial YG (24), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. Saat melakukan aksi kejahatannya, pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih diburu polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tanggamus setelah diamankan warga Pekon Kandang Besi usai gagal membawa kabur motor milik korban bernama Mat Zamri (37).
Menurut Hendra Safuan, pelaku sempat kabur beberapa meter dengan membawa motor. Namun, korban bersama warga yang mengetahui kejadian itu dengan sigap menggagalkan pencurian tersebut. Korban bahkan menendang bagian tubuh pelaku sehingga membuat pelaku terjatuh.
“Peristiwa curanmor tersebut terjadi Rabu 12 April 2023 kemarin sekitar pukul 18.30 WIB di masjid Al Furqon Kandang Besi. Tersangka berhasil diamankan beberapa saat usai kejadian atas bantuan korban juga warga setempat,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu kunci leter T dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE-3460-VW milik korban.
Kronologi
Hendra Safuan menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor itu bermula saat korban memarkirkan motornya di area Masjid Al-Furqon untuk melaksanakan Sholat Magrib dilanjutkan berdzikir bersama jamaah lainnya.
Namun, pada saat korban sedang dzikir, ia mendengar suara motornya hidup. Korban kemudian langsung keluar masjid dan melihat motornya sudah akan dibawa oleh pelaku. Korban bersama teman-temanya lalu mengejar sehingga salah satu pelaku berhasil tertangkap.
“Atas kejadian tersebut korban ditemani para saksi melapor ke Polres Tanggamus meminta perkara tersebut untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan cara berkeliling mencari sasaran motor yang mudah dicuri dengan terlebih dahulu merencanakannya pada siang hari.
“Jadi mereka berkeliling mencari sasaran motor. Sedangkan terhadap rekan tersangka masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Maling Motor di Pasar Wonosobo Tanggamus, Tiga Pelaku Buron
(Yar/P1)