LAMPUNG77.COM – Oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, berinisial ES ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur (Lamtim).
Oknum kades tersebut menghilang setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019. Ia pun kini menjadi buronan alias DPO pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar saat diwawancarai soal Kades Braja Sakti tersebut menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Upaya penyelidikan dan pencarian tetap kita lakukan usai Kades Braja Sakti berstatus DPO,” kata AKBP M. Rizal Muchtar, saat diwawancarai disela-sela kunjungan kerjanya di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Minggu (19/2/2023).
Kapolres meminta agar Kades Braja Sakti berinisial ES tersebut mempunyai itikad baik untuk bertanggung jawab dengan melakukan proses hukum.
Baca Juga:
Kades Ramai-ramai Walk Out Saat Musrenbang, Wakil Bupati Lampung Timur Emosi
Ditempat yang sama, Camat Way Jepara, Raden Baruna Jaya mengatakan usai Kades Braja Sakti itu berstatus DPO dan menghilang hingga 2 bulan ini, untuk sementara tugasnya dilimpahkan ke sekretaris desa sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“Sementara Plh oleh sekretaris desa. Kita tunggu status yang jelas hingga 6 bulan, baru bisa ditetapkan pejabat sementara atau pergantian antar waktu,” kata Baruna.
Oknum Kades Braja Sakti berinisial ES tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh unit Tipikor Polres Lampung Timur.
Namun, oknum Kades tersebut dikabarkan menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak awal Januari 2023 lalu.
Baca Juga:
Hilang Dicuri, Motor Kades di Lampung Timur Ditemukan Warga di Sungai
(Yar/P1)